Sumber Ajaran Agama Islam




Sumber ajaran agama Islam terbagi menjadi 3, yaitu : Al Qur’an, Al Hadist, dan Ijtihad.

1. Al-Qur'an adalah wahyu Allah SWT yang berfungsi sebagai mu'jizat bagi Rasulullah Muhammad SAW yang diturunkan melalui perantara malaikat Jibil secara berangsur-angsur sebagai pedoman hidup bagi setiap Muslim dan sebagai penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya.

Isi kandungan Al Qur’an :
  1. Doktrin atau pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia didalamnya.
  2. Ringkasan sejarah manusia baik para raja, orang-orang suci, nabi, kaum dsb.
  3. Mukjizat.

2. Hadist merupakan sumber ajaran agama Islam kedua setelah Al Qur’an. Hadist menurut bahasa berarti kabar, berita atau laporan. Dalam tradisi ilmu Islam, Hadist adalah berita atau laporan tentang perkataan (qawl), perbuatan (fi’l), dan persetujuan (taqrir) Nabi Muhammad SAW.

Bentuk dan penjelasan hadist :
I.                   Bayan Taqrir yaitu memperkuat ketentuan yang sudah dijelaskan Al Qur’an.
II.                Bayan Tafsir yaitu memerinci apa dalam Al Qur’an disebutkan secara umum.
III.             Bayan Tasyri yaitu menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al Qur’an.
IV.             Bayan Tabdil yaitu menggantikan ketentuan Al Qur’an dengan yang baru.

3.  Ijtihad berasal dari bahasa Arab yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, Ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh untuk menetapkan hukum sesuatu yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al Quran dan Hadist.

Bentuk-bentuk Ijtihad:
1)      Ijma yaitu kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat.
2)      Qiyas yaitu menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan memperhatikan kesamaan antara kedua hal itu.
3)      Istihab yaitu melanjutkan berlakunya hukum yag telah ada dan yang telah ditetapkan karena ada suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
4)      Maslahah Mursalah yaitu kebaikan yang tidak disinggung-singgung syara’ untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan apa bila dilakukan akan membawa kemanfaatan terhindar dari keburukan.
5)      ‘Urf yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam kata-kata atau perbuatan.



Artikel Terkait :

0 komentar:

emoticon emoticon emoticon emoticon emoticon emoticon emoticon emoticon
:2: :3: :4: :5: :7: :8: :9: :10:
emoticon emoticon emoticon emoticon emoticon emoticon emoticon
:11: :12: :13: :14: :15: :1: :6:

Posting Komentar